FREQUENT ASKED QUESTIONS (FAQ)
Bagaimana Cara mendaftar?
Klik Order kemudian ikuti petunjuk pengisian. Anda harus memberikan data profil anda termasuk: Alamat, Email, Telpon, Handphone, dsb dengan lengkap, benar dan akurat sehingga kami mudah menghubungi Anda.
Bagaimana Cara Membayar ?
Setelah anda selesai mengisi formulir, kemudian silahkan cek email anda. Kami akan segera mengirimkan invoice ke alamat email anda yang berisi perincian biaya dan No. Rekening Bank.
Silahkan anda melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera di invoice, setelah itu konfirmasikan bukti pembayaran anda kepada kami via email ke: billing@superhostindo.com atau SMS ke: 0856 921 70009 / 0888 143 4343
Apa nama domain server saya bila hosting di SUPERHOSTINDO.com?
Name Server: ns1.superhostindo.com
Name Server: ns2.superhostindo.com
Persyaratan dokumen domain *.ID
Untuk mendapatkan domain CO.ID anda harus melampirkan fotokopi:
- Kartu Identitas penanggung jawab pendaftaran ( KTP / SIM / Pasport )
- AKTA Perusahaan ( cover dan halaman 1, NPWP, SIUP / TDP Akte Pendirian Perusahaan )
- khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan ( harus disertai nomor NPWP atau SIUP ) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
- Surat pendaftaran merk atau hak paten ( bila ada )
cat : Domain co.id Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum
Untuk mendapatkan domain AC.ID anda harus melampirkan fotokopi:
- SK Depdibud Pendirian Lembaga
- Akta Pendirian / SK REKTOR ( Pimpinan Lembaga )
- Surat Penunjukan / Kuasa dari Pejabat Tertinggi Lembaga Pendidikan mengenai pendaftaran nama domain .ID
- Kartu Identitas Penerima Kuasa / Penanggung Jawab Pendaftaran ( KTP / SIM / Pasport )
catatan : Domain ac.id Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I
Untuk mendapatkan domain OR.ID anda harus melampirkan fotokopi:
- Kartu Identitas Penanggung Jawab ( KTP / SIM / Pasport )
- SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
catatan : Domain or.id Untuk Organisasi / Yayasan / Perkumpulan / Komunitas
Untuk mendapatkan domain NET.ID anda harus melampirkan fotokopi:
- Kartu Identitas Penanggung Jawab ( KTP / SIM / Pasport )
- AKTA Perusahaan ( cover dan halaman 1, NPWP, SIUP / TDP Akte Pendirian Perusahaan )
- Izin Usaha Telekomunikasi ( ISP, Telco, VSAT, Seluler, dll ) dari Pemerintah
catatan : Domain net.id Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi ( ISP, Telco, VSAT, Seluler, dll ).
Untuk mendapatkan domain WEB.ID anda harus melampirkan fotokopi:
- Kartu Identitas Penanggung Jawab ( KTP / SIM / Pasport )
- Surat Kuasa pendaftaran Domain
- Surat Keterangan Organisasi / Surat Permohonan Kepala Sekolah
catatan : Domain web.id Untuk organisasi atau perorangan
Untuk mendapatkan domain SCH.ID anda harus melampirkan fotokopi:
- Surat Pengajuan Resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan ( diatas Kop Surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs )
- Kartu Identitas ( KTP / SIM ) dari Kepala Sekolah / Kepala UPT / Pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
catatan : Domain sch.id Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah
Untuk mendapatkan domain GO.ID anda harus melampirkan fotokopi:
- Kartu Identitas penanggung jawab pendaftaran ( KTP / SIM / Pasport )
- Surat Kuasa
- Pendaftar bertindak atas nama badan / lembaga / institusi Pemerintah dan termasuk dalam kategori Departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis
- Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domai
- Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia
- Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain
- Surat permohonan yang di tanda tangani oleh Sekjen/Sekmen/Sekut untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda ( sesuai permen KOMINFO 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 )
- Administrasi dilakukan oleh Depkominfo.
- catatan : Domain go.id Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.